UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

- 19 November 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi penutupan jalan saat PPKM/ UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Ilustrasi penutupan jalan saat PPKM/ UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 /Antara Foto/Arif Firmansyah

MEDIA BLITAR - Terkait adanya potensi lonjakan peningkatan jumlah kasus covid-19 pada akhir tahun, membuat pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Kebijakan atau aturan PPKM Level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Jelaskan Soal Pembatasan Mobilitas PPKM Level 3 di Liburan Natal dan Tahun Baru

Merujuk pada tahun sebelumnya, lonjakan kasus covid-19 terjadi pada momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Muhadjir Effendy melalui pernyataan tertulis di Jakarta.

Menurutnya, kebijakan itu adalah untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam rangka mencegah lonjakan kasus covid-19. Diketahui bahwa penerapan PPKM Level 3 ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk pada wilayah yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2.

Baca Juga: RESMI! PPKM Luar Jawa Bali Kembali Diperpanjang Pemerintah Hingga 22 November 2021

“Sehingga ada keseragaman secara nasional, dan sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ujarnya

Selain itu, Muhadjir menyatakan masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diterbitkan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah