Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3

- 21 November 2021, 10:20 WIB
Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3
Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3 //Pexels/cottonbro/

Baca Juga: Muhadjir Effendy Jelaskan Soal Pembatasan Mobilitas PPKM Level 3 di Liburan Natal dan Tahun Baru

"Keberhasilan ini harus kita pertahankan karena pengendalian Covid-19 ini akan menentukan keberhasilan kita di sektor lain. Termasuk di sektor pemulihan ekonomi," kata Menkominfo dilansir dari Pikiran Rakyat oleh MEDIA BLITAR.

Namun di tengah keberhasilan itu, Johnny mengingatkan agar masyarakat tidak serta merta melakuan euphoria berlebihan.

Terutama saat liburan Natal dan Tahun Baru nanti. Pihaknya menegaskan kondisi di berbagai negara yang kembali mengalami lonjakan kasus seperti di negara-negara di Eropa harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia Untuk itu, sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus pemerintah menyiapkan sejumlah aturan.

Baca Juga: RESMI! PPKM Luar Jawa Bali Kembali Diperpanjang Pemerintah Hingga 22 November 2021

"Dalam situasi yang amat baik ini tapi mengapa diatur, agar tidak berpotensi untuk gelombang ke-3 Keberhasilan itu amat ditentukan kesadaran masyarakat," katanya.

Menkominfo kembali memaparkan, tujuan aturan bukan melarang merayakan Natal dan Tahun Baru tetapi untuk mengendalikan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Masyarakat tetap boleh beribadah tapi akan ada syaratnya. Boleh melakukan kegiatan Tahun Baru tapi juga ada syaratnya.

Sehingga masyarakat tetap bisa merayakan hari besar yang tetap ada nanti upacara keagamaan, ada aturannya akan diatur supaya jangan sampai terjadi penularan yang besar.

"Nanti aturannya nanti secara detail melalui instruksi Mendagri. Sehingga peribadatan tetap bisa dilakukan tapi pengendalian Covid-19 tetap dilakukan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah