10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti

- 26 November 2021, 07:00 WIB
10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti, /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio
10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti, /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio /

 

MEDIA BLITAR – Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akhir tahun ini.

Pemerintah melakukan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 karena munculnya kerumunan masyarakat.

Nantinya penerapan PPKM Level 3 yang akan diterapkan oleh pemerintah akan dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan

Sejumlah aturan dan pembatasan akan muncul saat penerapan PPKM lLvel 3 pada liburan akhir tahun mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," jelas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

Berikut ini 10 poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akhir tahun ini:

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x