Kebijakan Aturan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jadi Beban Bagi Rakyat Kecil

- 27 November 2021, 08:51 WIB
Kebijakan Aturan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jadi Beban Bagi Rakyat Kecil
Kebijakan Aturan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jadi Beban Bagi Rakyat Kecil //Pixabay/DominikSchraudolf

Sekjen DPP Partai Gerindra itu menilai kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang ingin memberdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Di satu sisi ada 'political will', tapi disisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'Yoyo'," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Menetapkan Aturan Baru Bagi Jamaah di Masjidil Haram dan Nabawi, Berikut Penjelasannya

Sebelumnya, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per-tanggal 1 Januari 2022 melalui Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan larangan tersebut karena harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO).

Dia menilai ketika CPO naik, maka akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar sehingga untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah