Pemerintah Arab Saudi Menetapkan Aturan Baru Bagi Jamaah di Masjidil Haram dan Nabawi, Berikut Penjelasannya

- 25 November 2021, 14:20 WIB
Pemerintah Arab Saudi Menetapkan Aturan Baru Bagi Jamaah di Masjidil Haram dan Nabawi, Berikut Penjelasannya
Pemerintah Arab Saudi Menetapkan Aturan Baru Bagi Jamaah di Masjidil Haram dan Nabawi, Berikut Penjelasannya /Pixabay/Abdullah_Shakoor

MEDIA BLITAR – Sebelumnya umat muslim yang datang di Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi boleh mengambil gambar ataupun video melalui kamera dan smartphone.

Dengan adanya hal tersebut umat muslim yang sedang berkunjung di Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi akan diabadikan di media sosial dan foto atau video tersebut juga dibagikan ke keluarga terdekat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Jadikan Indonesia Prioritas Ibadah Haji dan Umroh

Namun, baru-baru ini pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbarunya yang menjelaskan umat muslim tidak diperbolehkan mengambil gambar ataupun selfie dan video di kawasan Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi.

Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel Bekasi.PikiranRakyat.com, kabar tersebut diketahui melalui laporan resmi dari laman Thesaudiexpat yang menjelaskan mengambil gambar di dalam Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi atau di tempat-tempat suci ini akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Beri Lampu Hijau Longgarkan Kebijakan Haji dan Umrah untuk Jamaah dari Indonesia

Namun, bila ada para umat muslim yang ketahuan mengambil gambar atau melanggar aturan tersebut, pemerintah Arab Saudi akan memberikan denda yang tidak sedikit.

“Tidak seorang pun akan diizinkan untuk mengambil foto atau video,” tulis laporan resmi pemerintah Arab Saudi tersebut, seperti dikutip dari laman Thesaudiexpat.

Dengan adanya aturan tersebut yang nantinya aparat keamanan Arab Saudi, akan memastikan bahwa tidak akan ada yang melanggar hukum lagi dan bila mereka ketahuan mengambil gambar ataupun video menggunakan ponsel atau kamera yang akan segera menangkapnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: The Saudi Expat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x