Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3

- 29 November 2021, 11:05 WIB
Saat Libur Natal dan Tahun Baru Ada Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3
Saat Libur Natal dan Tahun Baru Ada Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3 /ANTARA/ Arif Firmansyah/

MEDIA BLITAR – Sebelumnya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali dimulai dari 23 November hingga 6 Desember 2021.

Dengan adanya PPKM di wilayah Jawa dan Bali itu diterapkan, agar mengurangi kasus penyebaran Covid-19 hingga Saat masa PPKM ada beberapa aturan yang diterapkan, seperti dibukanya pusat perbelanjaan, dibukanya tempat wisata, dibukanya bioskop dan lain sebagainya.

Dalam aturan tersebut diterapkan oleh Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti

Hingga aturan tersebut juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian, serta penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Namun, baru-baru ini Pemerintah menerapkan beberapa aturan terbaru menjelang libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) saat diterapkan PPKM Level 3.

Dalam kebijakan tersebut pemerintah akan mulai menerapkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan

“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari artikel PikiranRakyat.com.

Dalam kebijakan aturan saat diterapkan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru (NATARU) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan dijabarkan, sebegai berikut:

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x