Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3

- 29 November 2021, 11:05 WIB
Saat Libur Natal dan Tahun Baru Ada Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3
Saat Libur Natal dan Tahun Baru Ada Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3 /ANTARA/ Arif Firmansyah/

Baca Juga: Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

1. Aturan pertama yaitu dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Aturan kedua yaitu dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Aturan ketiga yaitu dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru.

4. Aturan keempat yaitu menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Aturan kelima yaitu memperketat perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

6. Aturan keenam yaitu dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat natal dan tahun baru selama PPKM level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.

7. Selama masa PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah