9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan maupun minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Demikian aturan yang harus diterapkan saat PPKM Level 3 dan Libur natal maupun tahun baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***