MEDIA BLITAR – Jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru tentu merupakan hari yang ditunggu-tunggu bagi sebagian besar orang.
Tidak sedikit yang sudah memiliki rencana untuk merayakan hari besar tersebut.
Dan tentu saja yang paling dirindukan adalah momen-momen ketika berkumpul bersama dengan keluarga besar.
Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti
Namun, tampaknya rencana untuk mengambil cuti di hari-hari itu perlu dipikirkan ulang.
Hal ini lantaran berkaitan dengan aturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah terkait saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut Aturan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dari Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021, telah ditetapkan beberapa aturan terkait dengan perjalanan ke luar daerah.
Aturan untuk Perjalanan ke Luar Daerah:
Baca Juga: Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan
- Peniadaan mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jika terdapat pelanggaran, diberlakukan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masyarakat diimbau tidak bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri.
Apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan mendesak, beberapa hal yang perlu diperhatikan: