Berikut Aturan Pemerintah Terkait Perjalanan Saat Hari Natal dan Tahun Baru, Hingga Cuti dan Kegiatan Lainnya

- 29 November 2021, 09:22 WIB
Berikut Aturan Pemerintah Terkait Perjalanan Saat Hari Natal dan Tahun Baru, Hingga Cuti dan Kegiatan Lainnya
Berikut Aturan Pemerintah Terkait Perjalanan Saat Hari Natal dan Tahun Baru, Hingga Cuti dan Kegiatan Lainnya /pexel/

MEDIA BLITAR – Jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru tentu merupakan hari yang ditunggu-tunggu bagi sebagian besar orang.

Tidak sedikit yang sudah memiliki rencana untuk merayakan hari besar tersebut.

Dan tentu saja yang paling dirindukan adalah momen-momen ketika berkumpul bersama dengan keluarga besar.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti

Namun, tampaknya rencana untuk mengambil cuti di hari-hari itu perlu dipikirkan ulang.

Hal ini lantaran berkaitan dengan aturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah terkait saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurut Aturan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dari Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021, telah ditetapkan beberapa aturan terkait dengan perjalanan ke luar daerah.

Aturan untuk Perjalanan ke Luar Daerah:

Baca Juga: Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan

  1. Peniadaan mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jika terdapat pelanggaran, diberlakukan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Masyarakat diimbau tidak bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.
  3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri.

Apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan mendesak, beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x