MEDIA BLITAR – Ada kabar gembira untuk para karyawan di wilayah Jawad an Bali, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jawa dan Bali mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk besaran kenaikan rata-rata UMP 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat berkisar 1,09 persen.
Melansir dari Pikiran Rakyat, PP Nomor 36 Tahun 2021, penetapan UMP 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Baca Juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 3,17% Menjadi Rp4,4 Juta
Mengutip dari kebijakan tersebut setiap pemerintah provinsi di Jawa dan Bali telah menentukan besaran UMP 2022 untuk para pekerja sebelum batas penentuan yang ditetapkan pada 21 November 2021.
Berikut daftar lengkap besaran UMP 2022 khusus wilayah Jawa dan Bali.
· Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
· DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186
Baca Juga: UMP Jawa Tengah Naik 3,27%, Ganjar Didukung Apindo dan Pengusaha
· Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36