11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 27 Oktober 2021, 20:42 WIB
Ilutrasi - 11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ilutrasi - 11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor /website Korlantas Polri/

Selain itu, dalam program lainnya yang diberikan adalah penghapusan sanksi denda BBNKB kedua, penghapusan pokok BBNKB kedua dan adanya diskon PKB sebesar 10 persen, serta batas akhir dari program ini berlaku sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Viral Video TikTok Review Saldo ATM Dikomentari Dirjen Pajak RI, Netizen:Admin Dirjen Pajak Aktif Bund

  1. Yogyakarta

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta berlaku sampai 31 Desember 2021 dan program tersebut diberikan antara lain, penghapusan sanksi denda PKB, penghapusan sanksi denda BBNKB dan penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

  1. Riau

Hanya ada dua program yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau dan dua program tersebut merupakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi denda PKB, serta program tersebut berlaku hingga 9 November 2021 nanti.

Baca Juga: Riuh Soal Pajak Sembako di Indonesia, Krisdayanti: Mungkin Pemerintah Ingin Pemasukan

  1. Bengkulu

Di Bengkulu juga ada penghapusan sanksi denda PKB hanya untuk kendaraan bermotor roda dua saja, selain itu juga ada penghapusan pokok tunggakan PKB yang berlaku sampai 22 Desember 2021.

  1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, berlaku dalam program triple untung plus dan ada beberapa kemudahan yang berada di program ini, meliputi penghapusan sanksi denda PKB, penghapusan pokok PKB tahun kelima.

Selain itu, ada juga berbagai diskon pembayaran PKB dari 2 hingga 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan 30 hingga 120 persen, sebelum jatuh tempo dan program ini akan berlaku sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai Pada Beberapa Sembako dan Jasa Pendidikan

  1. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali, akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti dan kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah