Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre

- 24 Agustus 2021, 18:51 WIB
Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre
Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre /Twitter/@lossrespect/

Meski layanan SIM online telah berlaku, layanan SIM keliling akan tetap diberlakukan juga.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa tetap menggunakan kedua layanan itu dengan optimal. Berikut adalah syarat, ketentuan dan tata cara perpanjangan SIM online simak di sini.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Membuat SIM dan SKCK Harus Disertakan Bukti Vaksin?

Persyaratan dokumen

  1. Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online, dokumen ini tidak perlu difotokopi, hanya disiapkan saja.
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Izin Mengemudi
  4. Pas foto Swafoto (selfie)

Golongan SIM

  1. Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. SIM dibagi dalam beberapa golongan:
  2. SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  3. SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
  4. SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  5. SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  6. Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
  7. Golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Polisi Keluarkan Syarat Baru Dalam Pembuatan SIM A Baru, Harus Memiliki Sertifikat Ini!

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  1. Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu
  2. Perpanjang SIM B1: Rp 80 ribu
  3. Perpanjang SIM B2: Rp 80 ribu
  4. Perpanjang SIM C: Rp 75 ribu
  5. Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30 ribu
  6. Perpanjang SIM Internasional: Rp 225 ribu

Cara Perpanjangan SIM Online

  1. Melansir dari situs Korlantas Polri berikuta ini adalah cara perpanjangan SIM online:
  2. Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.
  3. Masukkan nomor ponsel yang aktif. Melakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie.
  4. Verifikasi NIK dan SIM. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  5. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tautan yang muncul dalam aplikasi.
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  7. Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  8. Unggah pas foto dan tanda tangan.
  9. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  10. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan.
  11. Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon.

Baca Juga: Tidak Perlu Untuk Ganti SIM Card Terbaru! Akses Sinyal 5G Dengan Telkomsel Bisa Diakses Dengan Jaringan 4G

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x