Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre

- 24 Agustus 2021, 18:51 WIB
Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre
Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre /Twitter/@lossrespect/

MEDIA BLITAR - Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia dan berperan dalam proses Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Kors Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) ikut menyesuaikan diri.

Penyesuaian itu adalah kebijakan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online, hal ini untuk mencegah kerumunan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar SIM Online, Tak Perlu Repot ke Polres/Polsek

Sekarang masyarakat yang berencana memperpanjang SIM tak perlu lagi repot-repot ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan tak perlu lagi menyiapkan data fotokopi dokumen sebab berkat SIM online semua akan dimudahkan.

Bahkan bagi Anda yang kurang suka untuk menunggu panggilan antrian lama juga akan diuntungkan dalam hal ini.

Lalu kira-kira bagaimana sih cara untuk memperpanjang SIM online berikut adalah ulasannya.

Baca Juga: Mulai Agustus 2021 SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis, Dibedakan Melalui Besar Silinder Sepeda Motor

Pelayanan perpanjangan SIM secara online akan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi itu dapat diunduh melalui Google PlayStore bagi pengguna Android, sedangkan untuk Anda yang memiliki gawai Iphone bisa mengunduhnya di Apple App Store.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x