Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai Pada Beberapa Sembako dan Jasa Pendidikan

- 11 Juni 2021, 14:47 WIB
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai Pada Beberapa Sembako dan Jasa Pendidikan
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai Pada Beberapa Sembako dan Jasa Pendidikan /Pixabay/Kc0uvb.

Secara total pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN, sementara itu hal tersebut hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN yang dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Baca Juga: Ramai Isu Sembako Kena PPN 12 Persen, Inilah 13 Jenis Barang Yang Akan Dikenai Pajak oleh Pemerintah

Berikut ini enam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu saja dalam kelompok, seperti jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, asuransi, keagamaan dan pendidikan.

Pada saat ini tarif Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Sementara itu, pada tarif PPN yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur oleh Peraturan Pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaram Pendapatan dan Belanja Negara.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x