Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai Pada Beberapa Sembako dan Jasa Pendidikan

- 11 Juni 2021, 14:47 WIB
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai Pada Beberapa Sembako dan Jasa Pendidikan
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai Pada Beberapa Sembako dan Jasa Pendidikan /Pixabay/Kc0uvb.

MEDIA BLITAR – Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan yang sebagaimana telah tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada berita sebelum-sebelumnya yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada bahan pokok pertanian, dengan adanya hal tersebut menimbulkan beberapa pro dan kontra, karena bahan pokok sembako sangat dibututuhkan oleh masyarakat.

mengingat sebelumnya kebutuhan pokok sembako yang merupakan objek yang tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: Ramai Isu Sembako Kena PPN 12 Persen, Inilah 13 Jenis Barang Yang Akan Dikenai Pajak oleh Pemerintah

Dikutip MediaBlitar.com dari akun sosial media Instagram @pikiranrakyat, ada tiga belas jenis sembako yang akan dikenakan PPN 12 Persen, termasuk beras, jagung, susu, kedelai, garam konsimsi, sagu, daging, telur, buah, sayur, umbi-umbian, bumbu dan gula.

Tak hanya sembako saja yang dikenakan pajak, namum sejumlah jasa pendidikan juga akan dikenakan PPN, diantaranya PAUD, SD, SMP, SMA atau SMK, Perguruan Tinggi dan pendidikan diliar sekolah.

Dikutip MediaBlitar.com dari akun Instagram @pikiranrakyat.com, adaupun ketentuan dalam pasal 4A ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN dan artinya jasa pendidikan akan dikenai pajak.

Baca Juga: Target Pemerintah! Menteri PPN/Bappenas Perkirakan Indonesia Mencapai Herd Immunity Maret 2022

Hal tersebut sudah tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Dilansir MediaBlitar.com dari artikel IDXchannel.com, menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, mengatakan reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerinatah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Secara total pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN, sementara itu hal tersebut hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN yang dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Baca Juga: Ramai Isu Sembako Kena PPN 12 Persen, Inilah 13 Jenis Barang Yang Akan Dikenai Pajak oleh Pemerintah

Berikut ini enam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu saja dalam kelompok, seperti jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, asuransi, keagamaan dan pendidikan.

Pada saat ini tarif Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Sementara itu, pada tarif PPN yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur oleh Peraturan Pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaram Pendapatan dan Belanja Negara.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x