Program fasilitas ini ditujukan untuk usaha mikro yang dipilih dan memenuhi persyaratan.
Terdapat syarat yang dipenuhi agar bisa mendaftar sertifikasi halal untuk produk usaha diantaranya meliputi:
1. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Mempunyai alamat domisili yang jelas.
4. Pengisian formulir pendaftaran online melalui bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.
5. Kriteria usaha mikro sebagai berikut:
- Memiliki modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Hasil penjualan tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 miliar.