Bingung Daftar Sertifikasi Produk? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal

- 6 April 2021, 18:40 WIB
Bingung Daftar Sertifikasi Produk? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal
Bingung Daftar Sertifikasi Produk? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal /Tangkapan layar instagram @kemenkopukm/

Program fasilitas ini ditujukan untuk usaha mikro yang dipilih dan memenuhi persyaratan.

Terdapat syarat yang dipenuhi agar bisa mendaftar sertifikasi halal untuk produk usaha diantaranya meliputi:

Baca Juga: Khawatir Bencana Susulan, BMKG : Waspada Cuaca Ekstrim 3-9 April, Presiden : Ikuti Arahan Petugas di Lapangan

1. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Mempunyai alamat domisili yang jelas.

4. Pengisian formulir pendaftaran online melalui  bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.

5. Kriteria usaha mikro sebagai berikut:

- Memiliki modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

- Hasil penjualan tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah