MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM RI atau Kemenkop telah mengeluarkan program Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.
Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta merupakan bantuan stimulus Covid-19 yang pendaftarannya melalui dua cara yakni melalui Dinas Koperasi setempat dan lembaga yang terdaftar di OJK seperti PNM Mekaar.
Baca Juga: Positif Terpapar Covid-19, Ustad Yusuf Mansur Minta Doa Untuk Kesembuhannya
Cara mengetahuinya pun juga berbeda-beda, jika Anda mendaftar di Dinas Koperasi setempat maka cara mengeceknya menggunakan Eform BRI.
Namun, jika Anda mendaftar melalui lembaga OJK seperti PNM Mekaar pihaknya akan memberitahu langsung kepada nasabahnya melalui konfirmasi langsung.
Dengan nilai manfaat sebesar Rp2,4 juta yang merupakan dana hibah yang diterima pelaku UMKM untuk melanjutkan usaha mikronya.
Baca Juga: Menggemaskan! Intip Anak Arya Saloka Ibrahim Jalal yang Curi perhatian Sama Seperti Ayahnya
Program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta ini diketahui penerima hanya menerima manfaat satu kali salur. Lalu, apakah program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta akan cair kembali untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Hal ini tergantung dengan anggaran dan kebijakan pemerintah terkait dengan program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta ini.