MEDIA BLITAR - Bagi Anda yang ingin melakukan sertifikasi halal untuk produk usaha mikro, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat mendaftar sertifikasi halal untuk usaha mikro terpilih.
Usaha mikro tersebut dapat meliputi, produk minuman, makanan dan jenis barang yang mempunyai unsur di dalamnya.
Hal ini berhubungan dengan kepercayaan konsumen mengenai kualitas dan keamanan produk yang diperjual-belikan.
Baca Juga: Sebelum Gading Marten dan Gisel Bercerai, Ternyata Gempi Sudah Punya Firasat Tentang Ini
Maka dari itu, sertifikasi halal menjadi bagian penting karena sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas muslim.
Program ini merupakan salah satu upaya yang perlu dikampanyekan oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro mampu bertransformasi mulai dari sektor informal hingga formal.
"Izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas; agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki dikutip MediaBlitar.com dari Instagram @kemenkopukm.
Baca Juga: Sebelum Gading Marten dan Gisel Bercerai, Ternyata Gempi Sudah Punya Firasat Tentang Ini
Usaha mikro yang dipilih akan diberikan fasilitas untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, tanpa perlu dilakukan pungutan biaya alias gratis.