Punya Usaha Mikro? Dapatkan Rp2,4 Juta BPUM BLT UMKM RESMI dari Kemenkop, Ini Syarat dan Caranya

- 12 Januari 2021, 10:51 WIB
Punya Usaha Mikro? Dapatkan Rp2,4 Juta BPUM BLT UMKM RESMI dari Kemenkop
Punya Usaha Mikro? Dapatkan Rp2,4 Juta BPUM BLT UMKM RESMI dari Kemenkop /BUDI CANDRA SETYA/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kembali oleh pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta.

Diketahui BLT UMKM Rp2,4 juta ini hingga kini masih dibuka hingga Presiden Jokowi menutup secara resmi bantuan langsung tunai ini.

BLT UMKM Rp2,4 juta diberikan kembali karena tidak sedikit dari masyarakat tanah air yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga pertumbuhan ekonomi di sejumlah daerah terhambat.

Baca Juga: CATAT! Ada 5 Syarat Mutlak untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar ke BNI

Jika Anda memiliki usaha mikro di rumah atau di tempat lainnya artinya dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BLT UMKM Rp2,4 juta.

Oleh sebab itu, segera daftarkan diri Anda agar dapat menerima manfaat dana hibah Rp2,4 juta resmi dari Kemenkop.

Berikut Media Blitar tuliskan syarat hingga cara daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang dapat Anda coba.

Baca Juga: Punya Rekening Bank BNI? Cairkan Dana Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar, Ini Caranya

Syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x