MEDIA BLITAR - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memerintahkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik pada Sabtu 31 Oktober 2020.
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2020.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Naik 3,27%, Tapi Ada Syaratnya?
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Tetapkan UMP Jatim 2021, Nilai Masih di Bawah UMK Terendah Jawa Timur
Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Sebelumnya diberitakan, Menaker menjelaskan latar belakang penetapan UMP 2021, akibat dari pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada lesunya perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Baca Juga: UMP Jatim 2021 Naik, Khofifah: Akhirnya Diputuskan Ada Kenaikan UMP
Baca Juga: Bertentangan dengan Menaker, Apa Alasan Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah Tahun 2021?
Berikut adalah daftar UMP 2021 di Pulau Jawa:
DKI Jakarta
UMP Jakarta 2021 Rp4.416.186
UMP Jakarta 2020 Rp4.276.349
Kenaikan Rp139.837 (3,27 persen)
Banten
UMP Banten 2021 Rp2.460.996
UMP Banten 2020 Rp2.460.996 (tidak naik)
Jawa Barat
UMP Jawa Barat 2021 Rp1.810.351
UMP Jawa Barat 2020 Rp1.810.351 (tidak naik)
Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 Sebesar 3,27%
Baca Juga: UMP 2021 Akan Diumumkan Serentak Hari Ini! Simak Selengkapnya
Jawa Timur
UMP Jawa Timur 2021 Rp1.868.777
UMP Jawa Timur 2020 Rp1.768.777
Kenaikan Rp100.000 (5,65 persen)
Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah 2021 Rp1.798.979
UMP Jawa Tengah 2020 Rp1.742.015
Naik Rp56.964 (naik 3,27 persen)
DI Yogyakarta
UMP Yogyakarta 2021 Rp1.765.000
UMP Yogyakarta 2020 Rp1.704.608.
Kenaikan Rp60.392 (3,54 persen).
Jika dilihat dari angka UMP dari keenam provinsi di Pulau Jawa tersebut, UMP tahun 2021 terendah adalah di Provinsi DI Yogyakarta sementara tertinggi DKI Jakarta.***