Segera Cair Serentak! Bantuan Sosial PKH Tahap 4, Tanggal 24 Oktober 2020. Ini Penjelasannya

23 Oktober 2020, 12:07 WIB
Segera Cair Serentak! Bantuan Sosial PKH Tahap 4, Tanggal 24 Oktober 2020. Ini Penjelasannya /indonesia.go.id/

MEDIA BLITAR – Bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tahap keempat, dengan skema percepatan untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 sudah cukup dinantikan.

Hingga minggu kedua bulan Oktober 2020, belum ada informasi terkait pencairan program bantuan sosial PKH.

Baca Juga: Libur Panjang Segera Tiba, PT KAI Wajibkan Penumpang Jalani Rapid Test Hingga Terapkan 3 M

Namun, melalui surat resmi dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia yang disetujui oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnadi tertanggal pada 20 Oktober 2020, menjelaskan beberapa poin penting terkait pencairan bantuan sosial PKH tahap keempat.

Baca Juga: Cek Lolos Menerima BPUM UMKM dengan Cara yang Sangat Mudah

Diantaranya sebagai berikut:

  1. Penyaluran bantuan sosial PKH yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.
  2. Terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula ibu hamil dan anak usia dini, menjadi ditambah keluarga pasien tuberkulosis.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Terkait dengan penambahan komponen baru yang masuk pada komponen kesehatan, berikut adalah rincian indeks bantuan secara keseluruhan:

- Kategori ibu hamil/nifas – Rp3 juta/tahun

- Kategori keluarga pasien tuberkulosis (TBS) – Rp3 juta/tahun

- Kategori anak usia 0 hingga 6 tahun – Rp3 juta /tahun

- Kategori anak dengan tingkat SD – Rp900 ribu/tahun

- Kategori anak dengan tingkat SMP – Rp1,5 juta/tahun

- Kategori anak dengan tingkat SMA – Rp2 juta/tahun

- Kategori penyandang disabilitas berat – Rp2,4 juta/tahun

- Kategori lanjut usia – Rp2,4 juta/tahun

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Akhir Oktober, PT KAI Telah Siapkan Penambahan Perjalanan Kereta Api Hingga 13%

Tidak ada perubahan untuk komponen indeks bantuan yang lainnya, namun hanya ada pertambahan komponen kesehatan yaitu kepada keluarga pasien tuberkulosis (TBC).

  1. Bantuan tahap keempat akan dicairkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020, selanjutnya KPM dapat mencairkan bantuan di tempat-tempat yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.

Dihimbau kepada KPM PKH untuk segera mencairkan dana bantuan yang didapat sebaik mungkin. Berbeda dari pencairan dana bantuan sosial PKH sebelumnya, untuk tahap keempat, KPM PKH diminta mencairkan dana bantuan sosial PKH hingga tanggal 15 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Langsung Cair Usai Terima SMS BRI

  1. Perlu diperhatikan oleh KPM, apabila tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut, maka KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan diblokir oleh Kementrian Sosial.

Melalui laman Youtube Nasrulloh Arul, pendamping program keluarga harapan Kabupaten Lampung Tengah menjelaskan bahwa, bagi KPM yang yang tidak melakukan tiga kali transaksi berturut-turut, dari bulan Oktober hingga Desember 2020 ketika dana sudah disalurkan. Maka, KKS akan diblokir.

Baca Juga: Langsung Cair! Berikut Cara Klaim Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud ke Semua Operator

Dalam pelaksanaan pencairan ini, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten atau Kota akan dibantu oleh pendamping program keluarga harapan.

Bagi KPM PKH yang mencairkan dana bantuan sosial dihimbau untuk selalui mematuhi protokol kesehatan. Setelah melakukan pencairan dana bantuan sosial, KPM diharap selalu melakukan pengecekan, terkait komponen yang diterima sudah sesuai atau belum.

Apabila terjadi ketidaksesuaian, maka KPM PKH segera melapor kepada pendamping untuk kemudian melakukan pembetulan di sistem ePKH.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler