MEDIA BLITAR – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, sehingga pemerintah terus mengupayakan perlindungan kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah adanya BPUM UMKM yang merupakan Bantuan Presiden Produktif untuk usaha Mikro.
Program tersebut diluncurkan melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) yang kini sedang memasuki tahap kedua setelah tahap pertama pada Agustus lalu sudah berakhir.
Baca Juga: Berubah Lagi, Mensesneg Sebut Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 Halaman
BPUM UMKM ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro (UMKM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional selama pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan dana bantuan BPUM UMKM, pelaku UMKM harus mendaftarkan terlebih dulu dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Serentak Bantuan Sosial PKH, Oktober 2020. Cek Di Sini
Saat mendaftar, pelaku UMKM akan diminta mengisi formulir untuk melengkapi data usulan yang berisi:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP
- Bidang Usaha
- Nomor telepon
Pastikan untuk mengisi data dengan benar agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar, terlebih saat menulis nomor telepon karena nomor telepon yang tercantum akan digunakan oleh penyalur untuk menghubungi penerima BPUM UMKM.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Saat lolos pendaftaran dan menjadi penerima BPUM UMKM, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS pemberitahuan dengan format sebagai berikut:
“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”
Jika sudah mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut, segera datang ke kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP untuk melakukan verifikasi.
Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Langsung Cair Usai Terima SMS BRI
Jika tidak mendapatkan SMS, bisa juga cek secara online dengan mengunjungi laman atau website https://eform.bri.co.id/bpum.
Cara mengecek melalui website sangat mudah yaitu langsung akses https://eform.bri.co.id/bpum dan isi nomor KTP (NIK) yang sudah terdaftar.
Selain itu, isi juga kode verifikasi yang tertera dengan benar dan pilih Proses Inquiry untuk proses yang selanjutnya.
Jika sudah berhasil masuk, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi pemberitahuan lolos mendapatkan BPUM UMKM atau tidak.
Baca Juga: Sangat Mudah! Cek Daftar Nama Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Saat mendapatkan pemberitahuan lolos, segera lakukan verifikasi ke bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.
Perlu diketahui bahwa pencairan dana harus segera dilakukan karena pemerintah akan menarik dana bantuan BPUM UMKM jika hingga 3 bulan tidak dicairkan.***