Mulai Tanggal 28 Februari 2022, Layanan Aplikasi e-SPT Akan Dialihkan ke e-Form dan e-Filling

21 Februari 2022, 18:09 WIB
Mulai Tanggal 28 Februari 2022, Layanan Aplikasi e-SPT Akan Dialihkan ke e-Form dan e-Filling //Instagram/@ditjenpajakri

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan mengenai penutupan melalui aplikasi e-SPT.

Hal itu diketahui melalui unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri, mengungkapkan penutupan akses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT ditutup secara bertahap, mulai 28 Februari 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Atau STNK Lewat Minimarket, Ini Syarat dan Langkahnya

e-SPT merupakan SPT elektronik dalam bentuk file ‘.csv’, sebagai sebuah file teks yang berisi daftar data SPT dapat dibaca oleh sistem, ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Namun hal tersebut biasanya menyampaikan e-SPT dalam bentuk file ‘.csv’ dengan 3 cara, berikut ini:

Baca Juga: Penjelasan 4 Jenis SPT Tahunan Yang Harus Dipilih Wajib Pajak Saat Laporan Melalui DJP Online

  1. Secara online melalui menu unggah yang terdapat di laman pajak.go.id.
  2. Secara online melalui menu unggah yang terdapat di laman website milik PJAP.
  3. Secara manusia dengan diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP, setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak dan nantinya file itu, dapat disampaikan secara langsung melalui jasa kurir atau ekspedisi ataupun e-mail.

Penutupnya layanan aplikasi e-SPT secara permanen yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Nantinya, masyarakat yang akan membayar pajak sudah tidak bisa menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk e-SPT.

Baca Juga: Panduan Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Tahunan PPH Lewat DJP Online, Ini Langkahnya

Sebagai gantinya masyarakat masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online, melalui layanan e-Form dan E-filling dengan login di laman website pajak.go.id atau laman milik PJAP (Penyedia Layanan Jasa Aplikasi Perpajakan).

Seperti diketahui, layanan e-Form merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk file ‘.pdf’.

Sedangkan, layanan e-Filling merupakan cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik, melalui login di laman website pajak.go.id atau laman website milik PJAP.

Baca Juga: Euforia Ghozali Everyday yang Raup Penghasilan Fantastis Lewat NFT, Buat Dirjen Pajak RI Silaturahmi

Penutupan layanan aplikasi e-SPT untuk formulir SPT 1770 S, 1770 dan 1771, akan dilakukan pada tanggal 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sementara formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS, $1771 dan lampiran khusus wajib pajak migas, akan dilakukan pada tanggal 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.***

Demikian penjelasan mengenai penutupan layanan aplikasi e-SPT secara permanen yang dialihkan ke layanan e-Form dan e-filling.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler