MEDIA BLITAR – Memasuki akhir Januari tahun 2022, tentunya para pekerja atau orang yang memiliki NPWP wajib untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum memasuki akhir batas laporan.
Meski batas laporan SPT tahunan masih akan berakhi pada 31 Maret 2022, alangkah lebih baik bagi kita untuk melaporkan SPT tahunan yang bisa dilakukan secara online melalui website DJP online.
Namun mungkin ada beberapa orang yang masih bingung tentang cara mengisi atau melaporkan SPT tahunan secara online di website DJP online.
Oleh karenanya Tim Media Blitar akan mencoba merangkum panduan atau cara atau mengisi melaporkan SPT tahunan secara online di website DJP online.
Berikut adalah panduan atau langkah untuk melaporkan SPT tahunan secara online di website DJP online:
Baca Juga: Lirik Lagu Sahabat Dulu OST Layangan Putus by Prinsa Mandagie, Tentang Kesedihan Seorang Wanita
-Buka halaman website DJP online djponline.pajak.go.id. atau bisa dengan mengklik link KLIK DISINI