MEDIA BLITAR - Viral di sosial media, Ghozali Everyday kini disoroti Ditjen Pajak.
Pasalnya ia dikabarkan meraih miliaran rupiah dari penjualan NFT.
NFT yang dia jual adalah koleksi foto selfie dirinya sendiri.
Baca Juga: JADWAL SEMIFINAL INDIA OPEN 2022: Ahsan-Hendra (The Daddies) Bertemu Unggulan Ketiga Asal Malaysia
Kini nama Ghozali Everyday kembali mencuat karena Cuitan dari akun resmi Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak menilai Ghozali wajib untuk membayar pajak dari penjualan NFT-nya yang bernilai miliaran rupiah.
Sebagai informasi, Ghozali Everyday adalah mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro berusia 22 tahun.
Memiliki nama lengkap Sultan Gustaf Al Ghozali, dia mulai menjual NFT pada 10 Januari 2022.