NFT sendiri merupakan singkatan dari Non-fungible Token, atau token yang tidak dapat ditukar.
NFT bisa berupa apa saja dalam bentuk digital, seperti foto, musik, gambar, video, bahkan hal-hal yang berhubungan dengan game.
Dari menjual NFT yang berupa koleksi foto selfie-nya yang diambil selama 5 tahun, dia mendapat keuntungan bernilai miliaran rupiah.
Dari keuntungan penjualan yang bernilai fantastis itu, Ditjen Pajak (DJP) menghubungi Ghozali lewat akun Twitter resmi DJP.
Dari akun @DitjenPajakRI, setelah memberikan selamat, DJP memberitahu Ghozali untuk segera membuat NPWP agar bisa membayar pajak penjualan NFT-nya.
Baca Juga: Resmi Menjadi Tersangka Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Menangis, Motif Agar Mudah Tidur
Ditjen Pajak menulis pada akun Twitter-nya "Congratulations, Ghozali!
Here is a link where you can register your TIN: https://pajak.go.id/id
Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/