Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh Libur Nataru Desember 2021, Inmendagri Terbitkan Revisi Anyar Nomor 66

11 Desember 2021, 22:10 WIB
Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh Libur Nataru Desember 2021, Inmendagri Terbitkan Revisi Anyar Nomor 66 //Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

MEDIA BLITAR – Demi kemaslahatan bersama pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Baca Juga: Aturan Baru Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari, Imbas Muncul Varian Omicron

Melansir lembaran Inmendagri, Sabtu 10 Desember 2021, aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selanjutnya, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3

Adapun rincian aturan Inmendagri Nomor 66 yang mengatur soal perjalanan jarak jauh saat libur Nataru Desember 2021.

Pesan ini dihaturkan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021

Syarat Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru Desember 2021

Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan walaupun PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan.

Syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah penting untuk diketahui oleh masyarakat menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Nataru 2021 melalui siaran pers di laman resmi kementeriannya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Apa Penyebabnya?

Siaran pers tersebut mengatur ketentuan perjalanan dan perayaan Nataru tahun 2021.

  1. Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2
  2. Bukti hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Anak-anak wajib PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
  4. Orang dewasa yang sudah vaksin pertama atau tidak dapat divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Baca Juga: Aturan Kemendag Soal Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dituding Sengsarakan Rakyat Kecil Buat Merana UMKM

Syarat Aturan Perjalanan Perjalanan Luar Negeri

Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Luhut menjelaskan bahwa akan dilakukan pengetatan terkait syarat perjalanan terutama perjalanan luar negeri. Syarat yang diberlakukan untuk perjalanan luar negeri yaitu:

  1. Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Karantina selama 10 hari

Meskipun PPKM level 3 skala nasional ditiadakan, namun Luhut menegaskan syarat perjalanan bakal diperketat.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti

Kebijakan PPKM di masa Nataru pun dibuat lebih seimbang yang disertai dengan aktivitas testing dan tracing.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Menko Luhut.

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya menambahkan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler