SKD Sekolah Kedinasan Segera Digelar, MenPANRB Keluarkan Standart Nilai Minimum yang Harus Dilewati Peserta

24 Mei 2021, 02:18 WIB
SKD Sekolah Kedinasan Segera Digelar, MenPANRB Keluarkan Standart Nilai Minimum yang Harus Dilewati Peserta /Kemenpan RB

MEDIA BLITAR – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pada tahapan ini, adalah proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya telah memenuhi nilai ambang batas kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Usai Maia Estianty Biayai Tes DNA Anak Ratu Rizky Nabila, Istri Alfath Fathier Ancam Lapor Polisi?

Dilansir dari laman Menpan, penetapan nilai ambang batas tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.

SKD dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Untuk menjawab semua soal, para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD. Dan untuk nilai ambang batas yang ditetapkan bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Baca Juga: Ngidam Beli Vila Seharga 200 M, Nagita Slavina : Bilang Ah Sama Raffi, Jadi Gak Usah Ribet

Nilai ambang batas tersebut adalah standart nilai minimum atau terendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut ada dua ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281, dan kedua mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Baca Juga: Bantu Biayai Tes DNA Anak Ratu Rizky Nabila, Maia Estianty Sampai Ucapkan Maaf pada Istri Alfath Fathier

Jumlah keseluruhan soal ada sebanyak 110 soal. 110 soal tersebut terdiri dari TKP 45 soal, TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Untuk materi TKP, ada pembobotan nilai dari jawaban yang dipilih, pembobotan tersebut dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, TKP adalah 225, TIU 175, dan TWK 150.

Baca Juga: Fedi Nuril: Apa yang Terjadi di Palestina Bukan Perang, Tapi Perebutan Paksa

Pelaksanaan SKD bagi peserta sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Mengenai informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan SKD ini dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/, dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler