"Oh jadi karena dibully atau sopan bisa jadi acuan? Hebat Ruwetnesia," ujar @lurkingcorsa
Baca Juga: Chava Anak Rachel Vennya Ulang Tahun, Publik Tanyakan Buna Kok Belum Dipenjara?
"Jelas negeri ini berlaku diskriminatif, apapun bisa diatur. Dah gitu aja," kata @HoneyBee2024.
Sebagian netizen menganggap alasan keputusan hakim terkait hukuman Rachel Vennya tidak masuk akal. Bahkan, warganet juga membandingkan kasus antara Rachel Vennya dengan nenek yang dituduh mencuri kayu milik Perhutani.
"Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yg bersimpuh didepan Hakim karena “Tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani”. Jika uang telah memihak keadilan dunia, kami akan tetap membawa kesaksian itu dihadapan Tuhan, Hakim yg Maha Kuasa," cuit akun @septianasa07 dikutip pada Selasa, 14 Desember 2021.
Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Kasus Selebgram Rachel Vennya Segera Disidangkan Berkas Sudah ke Tangan JPU
Padahal, Rachel Vennya sudah dinyatakan melanggar Pasal 93 junto Pasal 9 ayat 1 UU No.6 tahun 2018 terkait Kekarantinaan Kesehatan.
Seharusnya sebagai public figure Rachel Vennya sadar diri perlu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Tidak hanya Rachel yang mendapatkan vonis demikian, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa juga memperoleh kebebasan tersebut.***