Alasan Rachel Vennya Tidak Dipenjara Tak Masuk Akal, Netizen Ungkit Hukum Indonesia Timpang: Diskriminatif

- 14 Desember 2021, 09:33 WIB
Alasan Rachel Vennya Tidak Dipenjara Tak Masuk Akal, Netizen Ungkit Hukum Indonesia Timpang: Diskriminatif
Alasan Rachel Vennya Tidak Dipenjara Tak Masuk Akal, Netizen Ungkit Hukum Indonesia Timpang: Diskriminatif /Instagram Rachel Vennya

MEDIA BLITAR - Keputusan pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengenai selebgram Rachel Vennya mengenai kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 menuai kontroversi netizen.

Seperti yang sudah diketahui, Rachel Vennya baru divonis hukuman masa percobaan selama delapan bulan.

Meskipun dianggap bersalah, dia tidak dapat dipenjara lantaran bersikap sopan saat menjalankan persidangan.

Baca Juga: Kontroversi Rachel Vennya Tak Dipenjara, Hakim Tak Profesional Dihujat Netizen: UU Sampah. Influencer Sampah

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang.

Tentu saja pernyataan hakim menuai kontra di media sosial Twitter. Banyak netizen merasa heran terkait hukuman yang diberikan pada Rachel Vennya berbeda dengan kasus lain yang serupa melanggar aturan prokes Covid-19.

Baca Juga: Rachel Vennya Diisukan Rujuk dengan Niko Al Hakim, Bukti Ini Jadi Harapan Besar Penggemarnya

"Wuih pak Hakim, baik banget. Tapi kenapa kalo sama ulama ga demikian ya???," kata @iyo_azza.

Kemudian salah satu netizen mengungkapkan alasan keputusan hakim membebaskan Rachel Vennya dianggap tidak dapat dijadikan sebagai patokan.

"Oh jadi karena dibully atau sopan bisa jadi acuan? Hebat Ruwetnesia," ujar @lurkingcorsa

Baca Juga: Chava Anak Rachel Vennya Ulang Tahun, Publik Tanyakan Buna Kok Belum Dipenjara?

"Jelas negeri ini berlaku diskriminatif, apapun bisa diatur. Dah gitu aja," kata @HoneyBee2024.

Sebagian netizen menganggap alasan keputusan hakim terkait hukuman Rachel Vennya tidak masuk akal. Bahkan, warganet juga membandingkan kasus antara Rachel Vennya dengan nenek yang dituduh mencuri kayu milik Perhutani.

"Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yg bersimpuh didepan Hakim karena “Tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani”. Jika uang telah memihak keadilan dunia, kami akan tetap membawa kesaksian itu dihadapan Tuhan, Hakim yg Maha Kuasa," cuit akun @septianasa07 dikutip pada Selasa, 14 Desember 2021.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Kasus Selebgram Rachel Vennya Segera Disidangkan Berkas Sudah ke Tangan JPU

Padahal, Rachel Vennya sudah dinyatakan melanggar Pasal 93 junto Pasal 9 ayat 1 UU No.6 tahun 2018 terkait Kekarantinaan Kesehatan.

Seharusnya sebagai public figure Rachel Vennya sadar diri perlu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Tidak hanya Rachel yang mendapatkan vonis demikian, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa juga memperoleh kebebasan tersebut.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah