Dituding Menyalahgunakan Mobil Benopol RFS, Rachel Vennya Ditilang Rp 500.000

- 26 Oktober 2021, 22:18 WIB
Dituding Menyalahgunakan Mobil Benopol RFS, Rachel Vennya Ditilang Rp 500.000
Dituding Menyalahgunakan Mobil Benopol RFS, Rachel Vennya Ditilang Rp 500.000 //Instagram/@rachelvennya/

 

MEDIA BLITAR – Selebgram Rachel Vennya dituding telah menyalahgunakan mobil dari putih menjadi hitam dengan nomor polisi B 139 RFS, polisi menindak Rachel dengan sanksi tilang dan membayar denda sebesar Rp.500.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, Rachel Vennya tidak memakai cat, tetapi dia menggunakan stiker hitam doff di mobil tersebut.

Argo pun mengungkapkan sanksi yang diterima Rachel Vennya karena telah melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara Atas Kasus Pelat RFS, Akui Ubah Warna Mobil Miliknya

“Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS,” ucap Argo saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa 26 Oktober 2021

“Iya (bayar denda). Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil,” kata Argo melanjutkan.

Baca Juga: Terbukti Palsukan Data Mobilnya, Rachel Vennya Ditilang Polisi hingga Terancam Pidana 2 Bulan

Untuk pelat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil, Argo meluruskan bahwa itu adalah milik Rachel Vennya atau bisa digunakan oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x