MEDIA BLITAR - Kabar mengejutkan kembali datang dari selebgram cantik Rachel Vennya.
Mobil Toyota Alphard G warna putih milik Rachel Vennya resmi ditilang oleh polisi.
Melansir dari ANTARA, Direktotrat lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang terhadap mobol Rachel Vennya karena warna kendaraan tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.
"Warna sebenarnya putih metalik dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebu sudah diubah menjadi warna hitam dof dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof,"terang Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Kembali Sambangi Kantor Polisi, Rachel Vennya Diperiksa Selama 2 Jam Terkait Data Mobilnya
Lebih lanjut Argo menerangkan dengan bukti tersebut, Rachel Vennya terbukti melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukuman yang diterapkan atas pelanggaran ini adalah berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," terangnya.
Sebelumnya, Rachel Vennya dijadwalkan untuk memenuhi panggilan polisi pada hari ini, Selasa 26 Oktober 2021.