Kontroversi Rachel Vennya Tak Dipenjara, Hakim Tak Profesional Dihujat Netizen: UU Sampah. Influencer Sampah

- 14 Desember 2021, 07:23 WIB
Kontroversi Rachel Vennya Tak Dipenjara, Hakim Tak Profesional Dihujat Netizen: UU Sampah. Influencer Sampah
Kontroversi Rachel Vennya Tak Dipenjara, Hakim Tak Profesional Dihujat Netizen: UU Sampah. Influencer Sampah / Instagram @rachelvennya

MEDIA BLITAR - Selebgram sekaligus influencer, Rachel Vennya menuai kontroversi dan ramai diperbincangkan oleh publik. Pasalnya, Rachel tidak dipenjara usai dirinya tidak melakukan karantina karena habis liburan dari New York, Amerika Serikat.

Bahkan, pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan hukuman percobaan selama delapan bulan untuk Rachel Vennya mengenai kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 pada Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Rachel Vennya Diisukan Rujuk dengan Niko Al Hakim, Bukti Ini Jadi Harapan Besar Penggemarnya

Padahal, Rachel Vennya sudah dianggap melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No.6 tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

Meskipun sudah jelas dinyatakan bersalah, pihak pengadilan tidak memenjarakannya lantaran Rachel Vennya dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit ketika memberikan keterangan ketika menjalani persidangan.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Kasus Selebgram Rachel Vennya Segera Disidangkan Berkas Sudah ke Tangan JPU

Seharusnya, Rachel Vennya menyadari bahwa dia seorang public figure yang banyak dikenal oleh masyarakat untuk memberikan contoh maupun teladan baik bagi masyarakat. Tentu saja melihat kinerja hakim yang dianggap tidak adil alias tidak profesional.

Banyak netizen mengkritik keputusan hakim mengenai hukuman Rachel Vennya. Bahkan, kasus tersebut menjadi trending topik nomor satu di jagat media sosial.

Sebagian netizen membandingkan masalah Rachel Vennya dengan kasus nenek renta yang dituduh mencuri kayu dari pihak Perhutani. Bahkan, ungkapan netizen tersebut seolah menyindir hakim yang dianggap gelap mata lantaran uang, sehingga hukum menjadi timpang.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x