MEDIA BLITAR – Perkembangan terkini kasus kabur karantina, akhirnya selebgram Rachel Vennya dikabarkan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina dari hasil gelar perkara yang dilakukan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi oleh para awak media pada Rabu 3 November 2021.
Baca Juga: Belum Juga Ada Tersangka, Rachel Vennya Ngaku Siap Dihukum Seberat-beratnya
Yusri Yunus menyebutkan percepatan waktu hasil gelar perkara dan ada 4 orang tersangka karena telah memenuhi unsur.
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Polisi Lakukan Gelar Perkara Untuk Proses Penentuan Rachel Vennya Sebagai Tersangka Atau Tidak
Bahkan Yusri Yunus kembali menegaskan bahwa Rachel Vennya termasuk salah satu dari 4 orang yang disebutnya.