"Termasuk Rachel," tegas Yusri Yunus.
Sedangkan tiga tersangka selain Rachel Vennya yaitu sang pacar yang bernama Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnisa, dan satu orang sipil.
Peran orang sipil yang menjadi tersangka ternyata bukan berasal dari kalangan medis dan hanya sebagai berperan membantu saja.
Baca Juga: Terbaru Kondisi Rachel Vennya Diungkap Mantan Suaminya, sang Selebgram Pilih Tutup Instagram
"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.
Akibat perbuatannya, Rachel Vennya akan dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Seperti diketahui, sebelumnya Rachel Vennya, sang pacar Salim Nauderer, dan manajer Maulida Khairunnisa dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet.
Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Rachel Venya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa yang seharusnya menjalani masa karantina berlibur dari Amerika Serikat justru kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI.