MEDIA BLITAR - Usai kasus kabur dari karantina sepulang dari perjalanan Luar Negeri, Selebgram Rachel Vennya bersama sang kekasih dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian Polda Metro Jaya tidak menahan mantan istri Okin tersebut.
"Nggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Arahkata.Pikiran-Rakyat.com, Kamis 4 November 2021.
Baca Juga: Minta Maaf Tiga Kali! Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka, Kekasih Salim: Aku Menyadari
Kombes Yusri Yunus menyebutkan, Rachel Vennya tidak ditahan karena total masa hukuman yang dijatuhkan berada di bawah 5 tahun.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tutur Yusri.
Keputusan tersebut disampaiakan usai Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara kasus kabur dari karantina Rachel Vennya.
Baca Juga: Resmi Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Akan Kembali Dipanggil Senin Depan
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujarnya.
Yusri mengatakan, tak hanya Rachel manajer dan kekasihnya pun ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi oknum TNI yang membantu kabur Rachel Vennya juga mendapat hukuman.