MEDIA BLITAR - Keputusan pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengenai selebgram Rachel Vennya mengenai kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 menuai kontroversi netizen.
Seperti yang sudah diketahui, Rachel Vennya baru divonis hukuman masa percobaan selama delapan bulan.
Meskipun dianggap bersalah, dia tidak dapat dipenjara lantaran bersikap sopan saat menjalankan persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang.
Tentu saja pernyataan hakim menuai kontra di media sosial Twitter. Banyak netizen merasa heran terkait hukuman yang diberikan pada Rachel Vennya berbeda dengan kasus lain yang serupa melanggar aturan prokes Covid-19.
Baca Juga: Rachel Vennya Diisukan Rujuk dengan Niko Al Hakim, Bukti Ini Jadi Harapan Besar Penggemarnya
"Wuih pak Hakim, baik banget. Tapi kenapa kalo sama ulama ga demikian ya???," kata @iyo_azza.
Kemudian salah satu netizen mengungkapkan alasan keputusan hakim membebaskan Rachel Vennya dianggap tidak dapat dijadikan sebagai patokan.