- Waktu makruh, saat melaksanakan shalat Idul Fitri hingga selesai dan sebelum terbenamnya matahari.
- Waktu haram, dilaksanakan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Demikian informasi mengenai syarat waktu dan besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan umat muslim.***