MEDIA BLITAR – Ketika memasukin bulan suci Ramadhan, ibadah wajib umat muslim bukan hanya berpuasa, melainkan juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Seperti yang sudah kita ketahui, zakat merupakan perintah dari Allah SWT, dan zakat termasuk pada rukun islam yang ke-4.
Dan apakah anda sudah membayar zakat fitrah? Jika belum, sebaiknya anda segera membayarkan zakat fitrah anda sendiri dan keluarga karena bulan suci Ramadhan akan segera terlewat.
Jika sudah, apakah anda tahu sejarah dari perintah zakat? Ternyata zakat dalam ajaran Islam memiliki sejarah yang sangat panjang.
Perintah zakat sendiri telah ada semenjak masa Rasulullah saw masih berada di Makkah. Namun pada saat itu belum ada ketentuan yang jelas terkait dengan waktu dan waktu kadarnya.
Zakat fitrah atau dalam bahasa Arab Shadaqathul fitrah yang artinya zakat memberi makan, yang diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah perintah puasa. Hal tersebut tertuang dalam hadist, yang berbunyi, “Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i).
Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA SENIN 10 MEI: Al Sedih dan Menganggap Reyna Benci Padanya
Perintah zakat harta seperti yang diriwayatkan tersebut, sebagai penambah zakat fitrah yang telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga diturunkan pada tahun kedua Hijriah.
Menurut Ibnu Katsir, menjelaskan hal ini pada tafsir surah Al-An’am ayat 141: “Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya”. Kata, haknya (haqqahu), sebagian besar ulama menafsirkan sebagai zakat wajib. Demikian pula, hal ini bisa dilihat juga pada tafsir Al-Qurthubi dari surah Al-An’am ayat 141.