Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW Dan Nazhir Dibuka, Ini Link Serta Jadwalnya

- 12 Oktober 2020, 20:46 WIB
Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuka kelas serupa yang di peruntukkan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazhir.
Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuka kelas serupa yang di peruntukkan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazhir. /Literasi Zakat dan Wakaf

MEDIA BLITAR - Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuka kelas serupa yang di peruntukkan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazhir.

“Berbeda dengan Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf yang diperuntukkan bagi penyuluh agama Islam, di kelas bagi PPAIW dan Nazhir ini pembahasannya akan lebih tajam dan mendalam,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi, di Jakarta, Jumat 9  Oktober 2020.

Menurut Tarmizi, saat ini Indonesia memiliki jumlah nazhir terbesar di dunia. Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi PPAIW dan Nazhir merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.

Baca Juga: VIRAL! Beredar Video Wanita Bernyanyi Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu Dengan Penuh Emosional

“Kebanyakan adalah nazhir perseorangan yang jumlahnya ribuan. Kita juga memiliki 242 nazhir wakaf uang yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU),” ujar Tarmizi.

“Bila kita memiliki nazhir yang berkualitas tentunya potensial untuk mendorong peningkatan pengelolaan wakaf,” tambahnya.

Selain itu menurut Tarmizi, Indonesia juga memiliki PPAIW sebagai pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat akta ikrar wakaf.

Baca Juga: OPPO Reno 4F Dirilis Resmi Hari Ini 12 Oktober 2020, Berikut Harga dan Spesifikasinya

“PPAIW dijabat oleh ex officio Kepala KUA. Kami berharap literasi wakaf yang dimiliki PPAIW harus bersifat komprehensif. Selain administratif, juga harus menguasai bagaimana tata kelola perwakafan nasional,” tambahnya Tarmizi.

Kelas intensif akan dilakukan secara daring yang terbagi dalam 10 sesi. Kelas perdana akan dimulai pada 13 Oktober 2020, dan berakhir pada 11 November 2020.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x