DKI Jakarta Terapkan PSBB Masa Transisi Besok, Data Epidemiologi Jadi Dasar Pertimbangannya

- 11 Oktober 2020, 18:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi. /Twitter.com/@aniesbaswedan

MEDIA BLITAR – Mulai besok, Senin 12 Oktober 2020, DKI Jakarta kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Keputusan ini diambil Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta berdasarkan data epidemiologi Covid-19 di Jakarta.

Pemprov DKI menyatakan, ada penurunan penambahan kasus positif dan kasus aktif, meskipun peningkatan kasus positif masih terjadi.

Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan keputusan PSBB Masa Transisi.

Baca Juga: Hotman Paris Sentil Menteri Tenaga Kerja dan DPR Soal Uang Pesangon Buruh

"Bila pada periode 29 Agustus - 11 September jumlah kasus positif melonjak tinggi dengan peningkatan 37 persen, kasus aktif ikut melonjak menjadi 64 persen dan memberi tekanan pada fasilitas kesehatan. Pada periode 12 - 25 September, peningkatan masih terjadi namun menurun menjadi 32 persen penambahan kasus positif dan 9 persen penambahan kasus aktif," demikian keterangan Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Pemprov DKI memaparkan bahwa pada periode 26 September-9 Oktober, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya. Yakni ketika jumlah kasus positif meningkat 22 persen dan kasus aktif meningkat hanya 4 persen.

Adapun jumlah kasus meninggal dalam 7 hari terakhir tercatat 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya 295 orang. Lebih lanjut, Pemprov DKI mengatakan jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian, terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan dan antisipasi adanya penambahan kasus/klaster baru beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Siti Nurbaya : UU Cipta Kerja Menyelesaikan Masalah Berkaitan Konflik Izin Kawasan Hutan

Selain itu, Pemprov DKI menjelaskan soal tingkat keterpakaian tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19. Pemprov mengatakan bahwa daya tampung rumah sakit kembali memadai.

"Keterpakaian TT isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66 persen dan TT ICU Covid-19 sebesar 67 persen. Saat ini daya tampung rumah sakit kembali cukup memadai
dibandingkan kondisi saat keputusan menarik rem darurat," ungkap Pemprov DKI.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x