MEDIA BLITAR - Dengan bertambahnya kasus Covid-19 di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada wilayahnya.
Dengan pemberlakuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memerintahkan seluruh para pelaku usaha untuk kembali melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara penuh.
Baca Juga: BLT Rp500 Ribu Untuk Setiap Keluarga Penerima Manfaat, Hanya Diterima Sekali. Cek Syarat Lengkapnya
Dijelaskan dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan 11 bidang usaha esensial yang tetap boleh berjalan selama PSBB.
Bidang usaha tersebut adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik.
Baca Juga: Berawal dari Rumah, Berikut Perjuangan Jakob Oetama Dalam Membangun Kompas Gramedia
Serta pada bidang perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.*** (Tita Salsabila/pikiran-rakyat.com)