Catat! Jadwal Pencairan Dana Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta per Orang Sudah Rilis, Ini Syaratnya

- 10 September 2020, 09:00 WIB
Bukan HOAX, Banpres Produktif UMKM 2,4 Juta Telah Sampai Ke Penerima, Berikut Kesaksiannya
Bukan HOAX, Banpres Produktif UMKM 2,4 Juta Telah Sampai Ke Penerima, Berikut Kesaksiannya /

MEDIA BLITAR – Kini, melalui Kementerian Menteri Koperasi dan UKM, Pemerintah kembali kucurkan dana UMKM untuk pelaku usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa dana UMKM akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha.

Program bantuan ini berguna untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan. Tujuannya agar usahanya berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru. Target penerima adalah pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro. Seperti pedagang, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga, dll yang terdampak covid-19 dan tidak terakses kredit.

Baca Juga: Terungkap, Percakapan Isabella Guzman dengan Ayah Kandung Sebelum Bunuh Ibu Kandung dengan 151 Tusuk

Banpres Produktif Usaha Mikro yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia sudah mulai disalurkan. Beberapa daerah yang sudah menerima dana UMKM adalah Bandung, Riau, Bekasi, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan masih banyak lagi.

“Sudah masuk ke rekening saya dana sebesar Rp2,4 juta. Uang ini akan saya gunakan untuk membeli mesin cup, yang tadinya saya hanya menggunakan tutup manual saja,” ujar pedagang minuman kemasan, Rudi Efendi, di Riau, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkop.

Baca Juga: Xiaomi Redmi 9C Resmi Masuk Indonesia, Cuma Harga Rp1 Jutaan: Baterai Kapasitas Super Jumbo 5.000 mA

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di Provinsi Aceh. Acara penyerahan dilangsungkan di Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa, 25 Agustus 2020.

Untuk mengajukan bantuan dana UMKM, pemilik usaha harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini:
1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda
3. Harus memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan
4. Harus punya usaha mikro
5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR
6. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD

Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta disediakan untuk 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia sebagai hibah dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Tewas Bunuh Diri, Diduga Lompat Dari Lantai 17 Wisma Atlet Jakarta

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x