Abaikan Protokol Kesehatan, Waspadai Pilkada 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19

- 7 September 2020, 16:02 WIB
Ilustrasi kerumunan saat pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020.
Ilustrasi kerumunan saat pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020. /Istimewa/Bulukumba

MEDIA BLITAR - Peraturan KPU tentang pelaksanaan pemilihan serentak di era pandemi Covid-19 telah ditetapkan.

Namun ternyata masih ada yang yang mengabaikan peraturan ini. Pada hari kedua proses pendaftaran saja, badan pengawas pemilu mencatat ada seratus empat puluh satu pelanggaran kasus protokol kesehatan.

Ray Rangkuti sebagai pengamat politik menuturkan pendapatnya mengenai hal ini.

Baca Juga: Pake Outfit Milyaran di Sesi Pemotretan, Nia Ramadhani Jadi Sorotan Netizen

“Saya merasa miris melihatnya mereka calon-calon kepala daerah yang kita harap mampu menurunkan angka covid19 malah seperti tidak mengindahkan sama sekali protokol Covid-199 dalam hal mengelola massa pendukung mereka,” ujar Ray pada Minggu 6 September 2020 kemarin.

Ray Rangkuti juga berharap kepada KPU, Bawaslu dan satgas Covid-19 untuk tidak segan-segan memberikan sanksi administratif kepada calon kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan.

Baca Juga: Tak Ada Perubahan, Berikut Informasi Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 7 September 2020

Wakil Komisi Dua DPR RI Muhamad Arwani Thomafi menilai semua pihak perlu diingatkan sebelum keblabasan, terlebih saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Ada tiga ratus ribu lebih TPS dikhawatirkan akan menjadi klaster baru jika protokol kesehatan tidak dipatuhi.

Jika Bawaslu tidak memiliki kuasa untuk menjatuhkan sanksi sebagaimana peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, komisi yang membidangi masalah ini meminta pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah melalui perda untuk menerapkan sanksi hukum yang sesuai.

Baca Juga: Pengguna Tik Tok Wajib Tau: 6 Trik Biar Videomu Bisa FYP di Tik Tok

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah