MEDIA BLITAR - Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) akan menyalurkan bantuan sosial tambahan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu kepada setiap kepala keluarga.
Bansos tambahan tersebut disalurkan ditujukan untuk Program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako non Program Keluarga Harapan.
Dikutip MEDIA BLITAR Potensi Bisnis, Dirjen PFM menyebut jika pemberian bantuan sosial tambahan berupa uang tunai Rp500 ribu ini hanya diberikan sekali per kepala keluarga.
Baca Juga: Digugat Harta Gono-Gini Senilai Milyaran Rupiah, Jenita Janet: Kalau Mau Minta, Ya Seikhlasnya Dong!
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan bantuan Rp500 ribu dengan total anggaran senilai Rp4,5 triliun" kata Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama, dikutip dari laman resmi Kemensos (8/9).
Diketahui jika pemerinah telah mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 Triliun untuk program bansos Rp500 ribu per-kepala keluarga ini.
Untuk bisa mendapatkan BLT Rp500 ribu tersebut, penerima terlebih dahulu harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Berawal dari Rumah, Berikut Perjuangan Jakob Oetama Dalam Membangun Kompas Gramedia
Selain itu, penerima BLT Rp500 ribu juga bukan termasuk sebagai penerimaProgram Bantuan Keluarga Harapan.
BLT Rp500 ribu akan ditransfer langsung ke rekening pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara.