UU Omnibus Law Cipta Kerja, Siti Nurbaya Akan Kenakan Sanksi Kepada Korporasi yang ‘Telanjur’ Berada

- 11 Oktober 2020, 17:50 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. /Instagram @siti.nurbayabakar./

MEDIA BLITAR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menanggapi terkait RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan Senin, 5 Oktober 2020.

Melansir dari keterangan tertulisnya, Minggu 11 Oktober 2020, Siti menilai ada banyak bias yang beredar tentang RUU Ciptaker bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah akan mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan dalam kebijakan penataan kawasan hutan melalui hutan sosial dan tanah obyek reforma agraria (Tora). Sebagai salah satu agenda pembangunan di periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Tora memang direncanakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING: MotoGP Prancis 2020 di Sirkuit Le Mans, Rossi Start di Posisi ke-7

RUU tersebut, menurut Siti, akan mengakomodir izin kawasan. Perizinan akan diberikan langsung kepada masyarakat bukan lagi korporasi. Izin untuk korporasi membuka hutan primer dan gambut sendiri sudah dihentikan total secara permanen oleh Jokowi.

Lantas bagaimana nasib korporasi yang ‘terlanjur’ beroperasi di dalam kawasan hutan?

Siti menyatakan bahwa akan memberikan sanksi bagi korporasi yang terlanjur ada dalam kawasan hutan. Penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran) akan diakomodir oleh RUU Cipta Kerja.

“Sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya ‘cuma-cuma’ tanpa ada sanksi apapun,” uangkap Siti.

Baca Juga: Starting Grid MotoGP Prancis 2020, Fabio Quartararo Merebut Pole, Rossi Harus Start di Posisi ke-10

“Korporasi yang ‘telanjur’ berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran akibat ‘kebijakan masa lalu’ dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara,” tambah Siti.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x