Jadi dapat disimpulkan bahwa, perintah zakat telah ada dari semenjak Rasulullah saw masih berada di Mekah. Hanya saja, belum ada ketentuan yang jelas dan terperinci terkait dengan takaran dan nilai yang harus dikeluarkan untuk berzakat.
Baca Juga: 10 Ucapan Kata Hari Raya Idul Fitri 2021, dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya
Zakat yang dimaksud pada waktu itu adalah zakat harta. kemudian, ketika Rasulullah saw hijrah, pada tahun ke-2 dan setelah bulan Ramadhan, Allah SWT menurunkan perintah untuk melaksanakan zakat fitrah.
Selanjutnya, Allah SWT perintahkan mengeluarkan zakat harta dengan ketentuan lebih jelas dan terperinci seperti yang kita kenal saat ini.
Bila kita kaji sejarah zakat lebih dalam lagi maka kita akan menemukan bahwa, syariat zakat harta itu sendiri ternyata sudah ada dan diperintahkan dari semenjak zaman nabi Ismail. Dan Allah SWT sudah menjelaskannya pada surah Maryam ayat : 55. ***