Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Waktu Penyalurannya

- 8 Mei 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

MEDIA BLITAR – Umat muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah disalurkan pembayar zakat, kepada golongan penerima dari awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksasaan salah Ied.

Untuk besaran zakat fitrah yang disalurkan yaitu 2,5kg beras, disesuaikan dengan konsumsi per orang di setiap harinya.

Adapun sebelum penyaluran zakat fitrah, pembayar zakat fitrah harus mengucapkan doa atau niat terlebih dahulu kepada amil atau pengelola zakat.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Latin dan Artinya, untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan

Untuk niat zakat fitrah bagi diri sendiri yaitu:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat dengan judul artikel “Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah”, untuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah di antaranya adalah berikut:

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x