Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Waktu Penyalurannya

- 8 Mei 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

Baca Juga: Bagi yang Menjalankan Zakat Fitrah Berikut Niat Beserta Artinya

  1. Fakir

Orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meskipun bisa jadi harta dan usaha, tetapi orang yang termasuk golongan fakir tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  1. Miskin

Sedikit berbeda dengan fakir, orang yang termasuk ke dalam golongan miskin adalah orang yang hidupnya serba kekurangan. Tidak memiliki apapun untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kekuatan hartanya lebih besar sedikit dari orang fakir.

Baca Juga: Pengertian, Syarat Waktu, dan Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

  1. Amil

Amil merupakan orang yang bertugas mengelola distribusi zakat. Mulai dari penerimaan hingga penyaluran. Hak yang dimilikinya dimaksudkan agar para amil terhindar dari korupsi uang zakat karena telah memiliki haknya sendiri.

  1. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru saja masuk Islam dan kemungkinan imannya masih lemah.

  1. Budak

Budak atau hamba sahaya memang sudah tidak ada lagi di masa ini. Budak merupakan manusia belian yang digunakan untuk membantu memudahkan kebutuhan manusia.

Baca Juga: Inilah Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Istri Lengkap Beserta Bacaan Latinnya

  1. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Adapun ketentuan utangnya yakni, utang untuk keperluan keluarga, utang untuk kemaslahatan orang banyak, dan utang yang diperuntukkan untuk kebutuhan yang diperbolehkan secara syariat, bukan utang untuk bermaksiat.

  1. Sabilillah

Sabilillah merupakan golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah secara fisik maupun non fisik. Adapun teroris yang mengklaim berjuang di jalan Allah tidak termasuk dalam kategori ini karena merugikan kemaslahatan orang banyak, bukan untuk membantu perkembangan agama Islam.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah