Pengertian, Syarat Waktu, dan Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

- 7 Mei 2021, 13:34 WIB
Pengertian, Syarat Waktu, dan Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya
Pengertian, Syarat Waktu, dan Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya /Pixabay/Miguel.

MEDIA BLITAR – Zakat fitrah dalam bahasa arab yakni zakat al-fitr ialah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.

Dikutip MediaBlitar.com melalui laman resmi Baznaz, “Rasullah shallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin, beliau memerintahkan agar zakat tersebut dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat ‘ied” (HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah harus dilakukan dan dibayarkan setiap satu tahun sekali pada bulan ramadhan menjelang hari raya idul fitri, dengan menyerahkan zakat berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia terdapat sebagian hak untuk orang lain.

Baca Juga: Jarang Nyanyi dan Fokus ke Dunia Politik, Kegiatan Baru Tina Toon ini Bikin Gagal Fokus

Namun, bagi umat muslim tidak ada satu alasan untuk tidak menuaikan zakat fitrah dan menurut dari pendapat para ulama zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan, anak-anak, orang yang beriman dan orang yang merdeka.

Dikutip MediaBlitar.com melalu artikel PikiranRakyat.com, berikut ini ada beberapa syarat waktu, hukum, besaran zakat yang harus dikasihkan, sebagai berikut:

  1. Hukum dan besaran zakat yang diperbolehkan

Melaksanakan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, dengan memiliki besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ yang memiliki dengan nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan komsumsi perorangan setiap harinya.

Baca Juga: Razia Warung Makan Selama Bulan Ramadhan, Gus Miftah: Malu Sama Orang Miskin

Sebagaimana berada di hadits, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).

  1. Syarat orang yang wajib melakukan zakat fitrah, yakni:

-        Beragama islam atau merdeka.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah